Oleh
Ust Durri Misbachussusur Lc
Pengajar SMA Plus Cendikia Cikeas
بسم الله الرحمن الرحيم
Ust Durri Misbachussusur Lc
Pengajar SMA Plus Cendikia Cikeas
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه.
Para ahli Bahasa Arab menyebutkan bahwa kalimat Syari’ah
secara etimologi mempunyai arti yang
sangat banyak, bahkan sebagian dari mereka menyebutkan terdapat 20 ( duapuluh )
arti untuk kalimat Syari’ah , diantaranya adalah : Jalan yang lurus dan jelas, agama,
metode ( cara ), metode yang lurus, sekumpulan dasar-dasar dan nilai-nilai,
kebaikan, madzhab dll. Disebutkan dalam kamus Lisanul’arab bahwa Syari’ah
adalah tempat berkumpulnya sumber mata air.
Sedangkan secara terminology, Syari’ah mempunyai 2 (dua) makna; secara umum dan khusus. Secara
umum Syari’ah berarti : Agama, dan agama itu sendiri adalah : segala hal yang
ditetapkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala
Untuk hambanya melalui Para UtusanNya kemudian menurunkan kitab-kitab untuk
memberi pelajaran kepada manusia tentang cara beribadah yang benar dan juga
cara berperilaku, baik secara individual maupun sosial. Di dalam kitab Almausu’ah Alfiqhiyyah disebutkan bahwa
: menurut ulama’, Syari’ah pada
dasarnya merupakan semua ketentuan Allah Subhanahu
wata’la untuk hambanya baik itu yang berkaitan dengan keyakinan ( Aqidah ) pekerjaan sehari-hari ( Amaliyyah ) dan juga perilaku ( Akhlaq ). Dari pengertian-pengertian tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa Syari’ah mencakup semua hal yang ada di dalam agama
baik itu yang bersifat pokok ataupun cabang. Hal ini sesuai dengan firman Allah
Subhanahu Wata’ala :
شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا والذي أوحينا إليك وما وصينا به إبراهيم
وموسى وعيسى أن اقيموا الدين ولا تتفرقوا.....(الشورى:١٣)
Artinya : “ Dia ( Allah ) telah
mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang
telah kami wahyukan kepadamu ( Muhammad ) dan
apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu tegakkanlah
agama ( keimanan dan ketaqwaan ) dan janganlah kamu terpecah belah di dalamnya….”
( Asy Syuro : 13 )
Jadi, pada dasarnya para Rasul itu
membawa Syari’ah yang sama yaitu men-tauhid-kan Allah Subhanahu
Wata’ala. Adapun secara khusus Syari’ah berarti :
Sekumpulan hukum ‘amaliyyah (
pekerjaan ) sehari-hari yang telah di tetapkan oleh Allah Subhanahu wata’ala melalui Rasulnya. Dari pengertian ini, kita
dapat mengambil sebuah pemahaman, bahwa Syariah itu hanya yang bersifat cabang ( Furu’iyyah
) dari agama dan juga permasalahan-permasalahan
ibadah seperti : Sholat, puasa, zakat, haji dll dan muamalah seseorang seperti : hutang piutang, sewa menyewa, gadai
dll yang mana setiap Rasul itu membawa Syari’ah yang berbeda dari Rasul yang lain.Hal ini
sesuai dengan firman Allah Subhanahu
Wata’ala :
........لكل
جعلنا منكم شرعة و منهاجا.....( المائدة :
٤٨ )
Artinya :
Untuk setiap umat diantara kamu ( umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat sebelumnya
), kami berikan aturan dan jalan yang terang….” ( Al Maaidah : 48 )
Hukum-hukum syariat itu sendiri dibagi menjadi 3 ( tiga ) :
1.
Hukum-hukum ‘I’tiqodiyyah : adalah yang berkaitan dengan dzat Allah Subhanahu wata’ala dan sifat-sifat-Nya. Dan juga yang berhubungan
dengan permasalahan keimanan kepadanya dan Rasul-rasulnya dan hari akhir serta
hal-hal yang terjadi pada hari itu seperti : hisab, surga, neraka dll. Yang semua
itu dibahas dalam Ilmu Tauhid.
2.
Hukum-hukum Khuluqiyyah : adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan serta
karakter-karakter yang mulia seperti : jujur,amanah, menepatai janji dll. Yang
mana semua itu di rangkum dalam Ilmu Akhlaq.
3.
Hukum-hukum ‘Amaliyyah : adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan pekerjaan manusia baik itu
ibadah maupun mu’amalah. Hukum-hukum
tersebut dibahas di dalam Ilmu Fiqh.
والله أعلم بالصواب
langkah awal yg bagus dalam penyadaran tsaqofah umat, yg menjadi pe er adalah merealisasikan hak tsb. jzk
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus