Kamis, 16 Februari 2012

Mekah menjadi pusat penyatuan tgl hijriah


[SAFnegari linked antara] Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, bakal menjadi pusat
lembaga riset dan astronomi sesuai dengan rekomendasi
konferensi Liga Muslim sedunia guna menyatukan
penanggalan hijriah dengan melibatkan para ulama
terkemuka.
Rekomendasi dari konferensi tersebut amat penting
karena terkait dengan penentuan penetapan bulan
Qomariah. Tentu pula melibatkan para ulama syariah,
ulama ahli hisab dan falak.
Seperti diberitakan sebelumnya Lembaga Fikih Islam
(Islamic Fiqh Academy) di bawah Liga Muslim Sedunia,
pada Ahad 13 Februri 2012, bertempat di kantor lembaga
muslim sedunia mengadakan konferensi penentuan
bulan Qomariah.
Konferensi keempat tersebut dipimpin oleh Mufti Umum
Arab Saudi Selaku Ketua Lembaga Ulama Besar dan riset
ilmiah serta fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Al-
Syeikh dan dihadiri oleh Sekjen Liga Muslim Sedunia Dr.
Abdullah bin Abdul muhsin Al-Turki dan Sekjen Lembaga
Fikih Islam Sholeh bin Zein Al-Marzuki AL-Bagmi.
Dalam konferensi tersebut dibahas enam makalah terkait:
sejauhmana pengitungan dengan hisab astronomi dalam
hal negatif dan dalam hal positif.
Sidang itu juga diikuti oleh menteri wakaf dan urusan
agama Jordan Dr. Abdussalam Al-Abbadi, anggota dewan
ulama Saudi Syeikh Abdullah bin Sulaiman al-Muni`,
mantan mufti Republik Arab Mesir Dr. Naser Farid
Muhammad Washel, anggota komisi ilmiah konferensi
Syeikh Abdul Aziz bin Sholeh al-Humeid, anggota lembaga
riset Islam di Azhar Dr Muhammad bin Ahmad al-Sholeh
serta anggota lembaga pengajaran Universitas Imam
Muhammad bin Suud Dr. Muhammad bin Turki al-
Khastlan.
Para peserta menjelaskan bahwa perbedaan negara-
negara Islam dalam penentuan bulan Qomariyah bukan
hal yang baru, hal ini merupakan perbedaan yang terjadi
sejak lama seiring dengan meluasnya Islam ke barat dan
ke timur ke selatan dan utara, namun perbedaan ini baru
terasa pada zaman ini setelah berkembangnya teknologi
dan informasi.
Dunia seakan akan dalam satu kampung. Perbedaan yang
paling utama adalah dalam penentuan bulan Ramadhan,
Syawal dan Zulhijjah dimana terjadi perbedaan penentuan
tanggal antara negara Arab dan Islam dan ada
kemungkinan disatukan antara mereka sesuai dengan
ru`yat syar`iyah dan ilmiah yang patuh pada dalil qoth`i
dan dhanni Al-Quran dan sunnah serta ijtihad para ahli
fikih.
Setelah itu dibahas tiga masalah pokok, pertama : teks-
teks syariat terkait ru`yat bulan Qomariyah. Kedua:
mazhab para ahli fikih dan para mujtahid dalam metode
ru`yat syar'iyah dalam penentuan penanggalan hijriyah
terpadu dan bulan Qomariyah. Ketiga: mengutamakan
dan memilih hal yang harus diikuti dan diterapkan secara
praktek di antara umat Islam dewasa ini.
Resolusi Hasil Konferensi
Menurut Abdullah M Umar, dari kantor Konsulat Jenderal
RI di Jeddah, Kamis, pada konferensi yang berlangsung
selam tiga hari tersebut dihasilkan resolusi sebagai
berikut:
Pertama, bahwa asli penentuan masuk dan keluarnya
bulan Qomariyah adalah ru`yat, apakah dilakukan
dengan mnggunakan mata saja atau dengan bantuan alat
astronomi, dan jika tidak terlihat hilal maka
disempurnakan 30 hari. Sesuai dengan hadis yang
diriwayatkan oleh imam Bukhori.
Hadis-hadis tersebut tentu saja merupakan dalil bahwa
ru'yat merupakan asli penentuan masuk dan keluarnya
bulan Qomariyah
Kedua, bahwa melihat hilal merupakan wajib kifayah,
tidak sah hal yang wajib kecuali dengan hal ini. Hal ini
diperkuat oleh tindakan dan keputusan Rasulullah.
Ketiga, saksi harus memenuhi beberapa kriteria yang
ditetapkan agar persaksiannya diterima dan ditolak jika
tidak terpenuhi, istbat dapat diterima sesuai dengan cara
pandang melihat hilal, dll dan kesaksiannya tidak
diragukan.
Keempat, pehitungan astronomi atau hisab falak
merupakan ilmu yang ada untuk menunjang ru`yat yang
memiliki landasan dan kaidah tertentu, hasilnya patut
menjadi pertimbangan, diantaranya untuk mengetahui
waktu yang berdekatan, mengetahui terbenamnya bulan
sebelum terbenamnya atau terbitnya matahari.
Ketinggian bulan di ufuk dalam suatu malam yang
didahului oleh kedekatannya sedikit atau banyak.
Untuk itu hendaknya kesaksian melihat hilal diterima jika
rukyat dianggap tidak mustahil dari segi ilmu yang
diterima secara qathi` sesuai yang dikeluarkan oleh
lembaga astronomi yang resmi. Hal tersebut dalam
keadaan tidak terjadinya iqtiron (kedekatan) atau dalam
keadaan tenggelamnya bulan sebelum hilangnya
matahari.
Kelima, ru'yat hilal bagi muslim minoritas di sebuah
negara kawasan atau regional disesuaikan dengan
muslim lainnya sebagai praktek dari penyatuan puasa dan
berbukanya.
Keenam, terkait dengan negara dimana terdapat muslim
minoritas, yang tidak mungkin melihat hilal karena
berbagai sebab, maka harus mengikuti negara Islam
terdekat atau negara terdekat yang ada umat Islamnya.
Keluarnya keputusan hilal di negara tersbut melalui
perwakilan islamic center atau lembaga lain.
Ketujuh, penentuan awal bulan Qomariyah terkait
dengan ibadah merupakan masalah syariah yang menjadi
tanggungjawab para ulama syariah melalui lembaga yang
resmi, adapun tanggungjawab para ahli astronomi dan
lembaga astronomi dalam memberikan perhitungan
atronomi yang mendetail terkait kelahiran bulan dan
posisi hilal, memperkirakan keadaan rukyat di tiap tempat
dan hal lain yang merupakan informasi yang dapat
membantu lembaga syariat dalam mengeluarkan
keputusan yang detail dan benar.
Kedelapan, syariat tidak melarang penggunaan
metodelogi ilmu moderen seperti, perhitungan astronomi,
alat pengintai dll dalam kemaslahatan dan pergaulan
manusia. islam tidak bertentangan dengan ilmu dan
realitanya.
Kesembilan, jika masuknya bulan terbukti oleh lembaga
syariat dan dilegalisasi oleh pemerintah di sebuah negara
islam maka tidak boleh diragukan setelah keputusan
dikeluarkan. karena hal ini merupakan masalah ijtihad
dimana perbedaan diputuskan oleh pemerintah.
Kesepuluh, menyerukan kepada pemerintahan Islam
untuk memperhatikan metode rukyat dan menentukan
lembaga ru'yat dalam hal ini konferensi memuji upaya
sebagian negara Islam dalam rukyat dan menciptakan
tempat dua astronomi, terutama upaya Saudi dengan
mendirikan King Abdul Aziz City for Sience and Teknologi.
Kesebelas, konferensi merekomendasikan agar Liga
Muslim sedunia membentuk lembaga ilmiah terdiri dari
para ulama syariah dan ulama astronomi yang ahli dalam
riset dan kajian kedua bidang tersebut. Lembaga tersebut
diharapkan berpusat di Mekkah dan akan menyatukan
tanggal dimulainya kalender hijriyah yang menjadi acuan
umat Islam seluruh dunia. sony.af from [ANTARA]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar