Sebelum Anda berangkat Ke Samsat untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda,Berikut kami informasikan Berkas yang harus dilampirkan Saat akan Melakukan Perpanjang Pajak Tahunan :
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
Untuk Mobil yang masih dalam masa kredit yang pasti Anda tidak memegang untuk Berkas BPKB maupun Fotokopi BPKB,Namun untuk kelancaran proses Perpanjang STNK anda di haruskan untuk mengajukan Surat Keterangan Perpanjang STNK(SKPS) dan Fotocopy BPKB dari Leasing yang Bersangkutan.
Berikut Cara untuk memperoleh SKPS dan Fotocopy BPKB dari Leasing :
1. INDOMOBIL FINANCE
PERPANJANGAN STNK OLEH KONSUMEN
Konsumen datang ke kantor cabang dengan membawa kartu angsuran atau bukti pembayaran terakhir ke kantor cabang, kemudian IMFI akan memberikan :
- Surat Keterangan dari IMFI untuk perpanjangan STNK.
- Fotocopy BPKB (permintaan fotocopy BPKB sebaiknya 14 hari sebelum jatuh tempo STNK)
2. BCA FINANCE
Oleh Anda Sendiri
1. Jika Anda memilih perpanjangan STNK oleh Anda sendiri, maka anda dapat meminta Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotocopy BPKB dari BCA FINANCE untuk diberikan ke Polda/Samsat.
2. Pengajuan permintaan surat tersebut dapat Anda lakukan dengan menghubungi HALO BCA 1500888 dari ponsel Anda.
3. Anda juga dapat melakukan permohonan surat tersebut melalui Website BCA FINANCE : www.bcafinance.co.id.
4. Selanjutnya kami menyediakan jasa pengiriman dokumen Surat Keterangan Perpanjangan STNK (SKPS) dan fotocopy BPKB ke alamat Anda tanpa dikenakan biaya pengiriman dan biaya administrasi, dengan syarat permohonan pengiriman dokumen tersebut diajukan kepada kami minimum 14 hari kerja sebelum jatuh tempo STNK kendaraan Anda berakhir.
Setelah anda mendapatkan Surat Keterangan Perpanjang STNK(SKPS) dan Fotocopy BPKB Silahkan datang langsung ke Kantor Samsat Sesuai dengan Wilayah STNK kendaraan Anda,Berikut gambaran umum proses perpanjang pajak STNK Tahunan:
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan. Berkas yang harus dilampirkan:
(Perpanjangan pajak STNK tahunan)
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
(Perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan)
- Cek Fisik Kendaraan
- STNK Asli + Fotokopi
- Fotokopi BPKB
- KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang Pajak STNK tersebut ke Loket Penyerahan berkas.
3. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
4. Anda akan diberikan slip pembayaran Pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
5. Serahkan Slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke Kasir.
6. Selesai membayar pajak, anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket Pengambilan STNK.
7. Silahkan tunggu hingga nama anda dipanggil. STNK baru anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
8. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil Plat nomor yang baru.
Catatan:
Proses perpanjangan Pajak STNK dapat dilakukan di Samsat keliling*, Gerai Samsat* dan di Kantor Samsat setempat.
BPKB dan KTP asli dibawa untuk bukti keaslian
*hanya untuk proses perpanjang pajak tahunan.
Seperti itulah Gambaran umum cara Perpanjang Pajak STNK Tahunan mobil pribadi yang masih Kredit Leasing,Semoga membantu dan Bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan Perpanjang Pajak Tahunan Mobil Anda.
Sumber Picture : Metrotvnews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar